Bapenda Sebut Warisan KPP Pratama Arga Makmur
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah insentif upah pungut pajak, untuk petugas yang sudah memasuki tahun kedua, tanpa ada kejelasan. Kemudian, pembayaran SPPT PBB di Bank Bengkulu yang bermasalah, ditambah lagi keterlambatan pendistribusian blangko. Kali ini, data SPPT blangko PBB yang diserahkan ke masyarakat disinyalir data usang.
Dimana, masyarakat mengeluhkan banyak data yang tidak singkron lagi, dan ada juga peralihan kepemilikan tanah. Hal ini menunjukkan, jika Pemkab Bengkulu Utara, tidak pernah melakukan pemutakhiran data, sementara anggaran untuk itu selalu tersedia.
Merespon hal ini, Kepala Bapenda Bengkulu Utara Dodi Hardinata, ketika dikonfirmasi tidak menampik hal ini. Namun ia berdalih, jika data ini merupakan data dari KPP Pratama Arga makmur, jika banyak yang tidak valid, itu berarti data KPP Pratama yang bermasalah.
“Pemkab ini hanya menerima data pelimpahan dari KPP Pratama Arga Makmur, jika banyak kesalahan berarti bukan kesalahan kami dong, tanya pihak KPP Pratama,” ujarnya.
Mengenai, pemutakhiran data pihaknya tahun 2020 ini, baru akan melakukannya. Mengingat, banyaknya keluhan dan laporan baik dari Kecamatan hingga desa, maka akan dilaksanakan pemutakhiran.
“Tahun depan ini akan kita lakukan pemutakhiran, dan saat ini jika ada masyarakat yang merasa data nya tidak tepat, dipersilahkan datang ke loket kantor Bapenda untuk dilakukan pemutakhiran data,” imbuhnya.
Lewat Deadline, Desa Masih Verifikasi Blangko SPPT PBB
Sementara itu, banyaknya indikasi data usang yang tidak pernah dilakukannya pemutakhiran oleh Pemkab Bengkulu Utara, tersebar di berbagai desa. Selain telah terjadi keterlambatan pendistribusian blangko SPPT PBB, pihak desa harus direpotkan kembali dengan melakukan verifikasi ulang SPPT blangko yang tidak lagi dapat ditagihkan didesanya. Ditambah lagi, penagihan yang sudah melewati batas akhir waktu deadline, dan masyarakat dipastikan akan dikenakan denda sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
“Iya pak, kami sangat repot sekali ini, mana sudah insentif upah pungut tidak ada. Ini data blangko SPPT PBB tidak kunjung berubah, padahal kami sudah melayangkan pemutakhiran data di desa, namun tidak berubah. Sehingga, ini berdampak pada repotnya melakukan verifikasi ulang, ditambah lagi berdampak pada keterlambatan pendistribusian blangko ini sendiri,” ujar Sekdes Desa Senali.
Pantauan awak media dilapangan, kejadian usangnya data blangko SPPT PBB saat ini, terlihat ketika awak media berkunjung ke kantor desa Senali Kecamatan Arga makmur Bengkulu Utara pada (12/12), dimana deadline pembayaran SPPT PBB sudah melewati, sementara pihak desa justru masih melakukan verifikasi. Dimana, banyaknya data yang sudah tidak dapat dipungut lagi, mulai dari pindah, perpindahan hak kepemilikan, hingga sudah meninggalnya masyarakat yang wajib pajak tersebut. Hal ini, mengundang banyak pertanyaan, lalu siapa yang menjadi korban?.
Baca juga :
Akankah, Insentif Lagi Tidak Didapati Petugas, Tapi Kembali Didapat Bupati Tahun 2019 ini?
Tahun 2019, Petugas Penagih Kembali Tidak Terima Insentif Upah Pungut
Hingga Akhir Deadline, Penagihan SPPT PBB Masyarakat Baru 10 Persen
Bapenda Terkesan Jebak Masyarakat Dengan Denda PBB, Ketua Komisi II DPRD Angkat Bicara
Aneh, Keluar Bulan November Blangko PBB Tertera Diteken Bulan Juni
Berikut Dalih Bapenda dan Bank Bengkulu, Atas Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran PBB
Sst.. Warga Bengkulu Utara Keluhkan Tidak Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu
Laporan : Redaksi

